Badan Hukum Industri Modal Ventura Akan Diperluas
Berita

Badan Hukum Industri Modal Ventura Akan Diperluas

Awalnya, modal ventura hanya bisa berbentuk PT dan koperasi. Kini lewat kebijakan yang akan diterbitkan OJK, modal ventura bisa memilih badan hukum seperti perseroan komanditer dan kontrak investasi bersama.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Yang nanti dana itu digembalakan menjadi equity partisipasi atau obligasi konversi atau pembiayan start up business yang berasal dari kolektif investasi bersama,” jelasnya.

Perluasan kelembagaan PMV ini juga bertujuan agar sektor keuangan bisa lebih inklusif. Untuk mewujudkan penetrasi sektor keuangan yang inklusif itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tak hanya dengan DJP, OJK juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), pegiat industri kreatif atau start up business, serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Rencananya, Dumoly menambahkan, pada pertengahan Oktober nanti dirinya akan membahas rancangan kebijakan ini dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Setelah itu, OJK akan melakukan sosialisasi kebijakan ini selama dua minggu sebelum nantinya disahkan. “Dijadwalkan Oktober ini tuntas lah,” katanya.

Selain perluas jenis badan hukum, OJK juga berencana akan menambah jenis kegiatan yang bisa dilakukan PMV. Sebagaimana diketahui, pada PMK Nomor 18 Tahun 2012, PMV hanya bisa melaksanakan tiga jenis kegiatan, antara lain penyertaan saham, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

Ke depan, jenis kegiatan tersebut akan ditambah dengan pemberian jasa yang berbasis fee. Misalnya, jasa konsultasi di bidang administrasi, akuntansi, manajemen, dan/atau pemasaran. Bahkan, PMV juga bisa melakukan kegiatan lain di luar bidang jasa tersebut asal mendapat persetujuan dari OJK.

Menurut Dumoly, serangkaian perubahan ini dilakukan agar PMV bisa merambah usaha di bidang dana ventura. Sehingga, akses pendanaan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan UMKM bisa berkembang. “Tujuannya untuk membuat business creative itu menjadi marketable,” tandasnya.

Sebelumnya, OJK akan menerbitkan enam kebijakan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi tahap III yang diluncurkan pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, keenam kebijakan itu bertujuan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan.

Tags: