Badan Hukum Industri Modal Ventura Akan Diperluas
Berita

Badan Hukum Industri Modal Ventura Akan Diperluas

Awalnya, modal ventura hanya bisa berbentuk PT dan koperasi. Kini lewat kebijakan yang akan diterbitkan OJK, modal ventura bisa memilih badan hukum seperti perseroan komanditer dan kontrak investasi bersama.

CR19
Bacaan 2 Menit
 Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: CR19
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: CR19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan sejumlah langkah strategis dalam rangka meningkatkan program revitalisasi modal ventura. Hal ini dilatarbelakangi karena kondisi perkembangan industri modal ventura atau Perusahaan Modal Ventura (PMV) beberapa tahun belakangan tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Catatan OJK, hingga Juni 2015, total pertumbuhan aset PMV hanya mencapai angka sebesar Rp8,9 triliun. “Sangat memprihatinkan pertumbuhannya,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede, dalam konferensi pers di kantor OJK, Kamis (8/10).

Menurut Dumoly, kebijakan ini dalam rangka memperluas kelembagaan PMV. Awalnya, kelembagaan PMV mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura (PMK Nomor 12 Tahun 2012) hanya mengatur dua jenis badan hukum yang bisa dipilih, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Ke depan, lanjut Dumoly, jenis badan hukum PMV akan diperluas dengan Perseroan Komanditer (PK) dan Kontrak Investasi Bersama (KIB). “Maka kita usul dari dua bentuk badan hukum atau badan usaha modal ventura yang lama, yaitu PT dan Koperasi. Maka kita usulkan ada empat saat ini, selain PT dan koperasi kita tambahkan perseroan komanditer dan kontrak investasi bersama,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan PK dan KIK karena OJK melihat industri modal ventura memiliki karakter khusus, yang mengarah bebas dari beban pajak (tax free). Sehingga, karakter badan hukum PK ini sangat cocok dipakai sebagai badan hukum PMV karena dikecualikan (except tax) sebagai wajib pajak oleh UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Karena memang, perseroan komanditer adalah sesuatu yang sangat penting diperhatikan. Karena PK mendapatkan beberapa except tax dari UU Perpajakan,” katanya.

Sedangkan untuk badan hukum KIK, dipilih lantaran jenis badan hukum ini bisa meng-collect sejumlah dana dari masyarakat secara luas. Dimana, dana tersebut akan digunakan kembali dengan mekanisme penyertaan saham (equity participation), obligasi konversi, dan pembiayaan start up business.

“Yang nanti dana itu digembalakan menjadi equity partisipasi atau obligasi konversi atau pembiayan start up business yang berasal dari kolektif investasi bersama,” jelasnya.

Perluasan kelembagaan PMV ini juga bertujuan agar sektor keuangan bisa lebih inklusif. Untuk mewujudkan penetrasi sektor keuangan yang inklusif itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tak hanya dengan DJP, OJK juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), pegiat industri kreatif atau start up business, serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Rencananya, Dumoly menambahkan, pada pertengahan Oktober nanti dirinya akan membahas rancangan kebijakan ini dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Setelah itu, OJK akan melakukan sosialisasi kebijakan ini selama dua minggu sebelum nantinya disahkan. “Dijadwalkan Oktober ini tuntas lah,” katanya.

Selain perluas jenis badan hukum, OJK juga berencana akan menambah jenis kegiatan yang bisa dilakukan PMV. Sebagaimana diketahui, pada PMK Nomor 18 Tahun 2012, PMV hanya bisa melaksanakan tiga jenis kegiatan, antara lain penyertaan saham, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

Ke depan, jenis kegiatan tersebut akan ditambah dengan pemberian jasa yang berbasis fee. Misalnya, jasa konsultasi di bidang administrasi, akuntansi, manajemen, dan/atau pemasaran. Bahkan, PMV juga bisa melakukan kegiatan lain di luar bidang jasa tersebut asal mendapat persetujuan dari OJK.

Menurut Dumoly, serangkaian perubahan ini dilakukan agar PMV bisa merambah usaha di bidang dana ventura. Sehingga, akses pendanaan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan UMKM bisa berkembang. “Tujuannya untuk membuat business creative itu menjadi marketable,” tandasnya.

Sebelumnya, OJK akan menerbitkan enam kebijakan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi tahap III yang diluncurkan pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, keenam kebijakan itu bertujuan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan.

Tags: