Badai PHK: Perlukah Aturan Khusus Ketenagakerjaan Industri Startup?
Terbaru

Badai PHK: Perlukah Aturan Khusus Ketenagakerjaan Industri Startup?

Sempat booming beberapa waktu lalu, industri startup menimbulkan banyak masalah dari sisi ketengakerjaan, khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagkerjaan. Hubungan kerja dalam industri startup juga tidak jelas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Seperti dikutip dari Antara, CEO Grup GoTo Andre Soelistyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11), mengataka, terdapat beberapa pertimbangan sehingga keputusan sulit tersebut tidak dapat dihindari seperti tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.

GoTo seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan. Hal itu dilakukan antara lain dengan memfokuskan diri pada layanan inti, yaitu "on-demand", "e-commerce" dan teknologi finansial.

Ia juga menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan perusahaan untuk optimalisasi antara lain evaluasi beban biaya secara menyeluruh, termasuk penyelarasan kegiatan operasional, integrasi proses kerja dan melakukan negosiasi ulang berbagai kontrak kerja sama.

Ia bahkan menyebutkan, pada akhir kuartal kedua 2022, perusahaan berhasil melakukan penghematan biaya struktural sebesar Rp800 miliar dari berbagai aspek penghematan, seperti teknologi, pemasaran dan "outsourcing".

"Tim manajemen juga sepakat mengembalikan sebagian gaji untuk mendukung langkah penghematan perusahaan," katanya.

Ia menambahkan, karyawan terdampak perampingan akan menerima pemberitahuan pada Jumat ini. Ia memastikan, mereka akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan negara tempat GoTo beroperasi.

Tags:

Berita Terkait