Badai PHK: Perlukah Aturan Khusus Ketenagakerjaan Industri Startup?
Terbaru

Badai PHK: Perlukah Aturan Khusus Ketenagakerjaan Industri Startup?

Sempat booming beberapa waktu lalu, industri startup menimbulkan banyak masalah dari sisi ketengakerjaan, khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagkerjaan. Hubungan kerja dalam industri startup juga tidak jelas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Di samping itu, ujarnya lagi, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” katanya pula.

Komisi IX DPR RI, kata Charles, juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut.

Termasuk, ujarnya lagi, Pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan Kadin Indonesia itu.

Ia pun mengatakan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Pernyataan Resmi GoTo

Salah satu perusahaan yang melakukan PHK, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap saat ini agar perseroan dapat menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan secara jangka panjang.

Tags:

Berita Terkait