Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat
Terbaru

Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat

Dalam pledoinya, Azis Syamsuddin menyatakan ingin berhenti dari dunia politik. Dia menganggap masalah hukum yang dihadapinya saat ini merupakan kado dari tuhan.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Azis pun sekali lagi mengungkapkan ia tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena ia yakin Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus. "Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner, karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.

Azis juga menyebut tidak melakukan sumpah muhabalah dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena menghargai majelis hakim. "Tidak ada permintaan melakukan sumpah muhabalah dengan saudari Rita Widyasari, karena saya menghargai majelis hakim karena permintaan hakim yang mulia agar tidak melakukan hal tersebut dan saya meyakini saya masih memiliki masa depan dalam bingkai pembangunan menuju Indonesia maju," kata Azis.

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya. "Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya! Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Kolega Sambangi PN Jakarta Pusat

Sebelum sidang Azis bergulir, sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi bidang hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para anggota Komisi III DPR yang datang antara lain Arsul Sani, Habiburokhman, Taufik Basari dan Masinton Basaribu.

"Persidangan kita agak molor kurang lebih satu jam. Mohon dimaklumi karena kami menerima tamu yang sama sekali tidak kami harus menerima karena ini kepentingan lembaga kami bukan sembarangan tamu dan saya mohon dapat dimaklumi oleh terdakwa, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim sidang Azis Syamsuddin.

Muhammad Damis diketahui juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rombongan anggota Komisi III memang sempat memasuki ruang sidang yang dipakai untuk sidang pembacaan pleidoi Azis Syamsuddin yang berlokasi di lantai satu gedung, selanjutnya mereka menuju ruangan lain yang ada di lantai berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait