Awas, RUU Peradilan Anak Bisa Dimanfaatkan Sindikat
Berita

Awas, RUU Peradilan Anak Bisa Dimanfaatkan Sindikat

Anggota DPR khawatir semakin banyak anak yang dieksploitasi oleh sindikat kriminal.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kekhawatiran Basarah dan Nurdin sebenarnya sudah dijawab oleh undang-undang yang lain. Yakni, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Patrialis menunjuk beberapa pasal sebagai dasar.

 

Pasal 13 ayat (1) menyatakan Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya.

 

Ayat (2) berbunyi Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

 

Selanjutnya, Pasal 59 menyatakan Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

 

“Jadi, itu sudah ada Pak Basarah. Ada sanksi hukumannya. Jadi, ada antisipasi di undang-undang yang lain,” pungkas Patrialis.

Tags: