Awas, RUU Peradilan Anak Bisa Dimanfaatkan Sindikat
Berita

Awas, RUU Peradilan Anak Bisa Dimanfaatkan Sindikat

Anggota DPR khawatir semakin banyak anak yang dieksploitasi oleh sindikat kriminal.

Ali
Bacaan 2 Menit
Awas, RUU Peradilan anak bisa dimanfaatkan sindikat kriminal yang kerap mengeksploitasi anak-anak. Foto: SGP
Awas, RUU Peradilan anak bisa dimanfaatkan sindikat kriminal yang kerap mengeksploitasi anak-anak. Foto: SGP

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menargetkan pembahasan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selesai pada akhir masa sidang ini. Artinya, RUU ini ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Proses pembahasan RUU ini kembali digebersiang dan malam dengan pemerintah. Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk untuk mempermudah proses pembahasan.

 

Meski begitu, masih ada anggota Panja yang khawatir RUU ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Terutama, sindikat kriminal yang kerap mengeksploitasi anak-anak. Kekhawatiran antara lain disuarakan Achmad Basarah, anggota Panja DPR dari PDI Perjuangan.

 

Basarah menilai RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) cukup ideal untuk menyelamatkan anak-anak yang bermasalah secara hukum agar tidak langsung dipenjara. Asas restorative justice dan diversi, yakni dibukanya proses damai antara korban dengan anak pelaku kejahatan di setiap awal pemeriksaan –dari penyidikan hingga pengadilan-, bisa membuat anak tak harus dikirim ke penjara.  

 

“Saya ingin beri tanggapan secara umum. Ada satu pertanyaan yang agak kritis. Kita tahu kondisi di Indonesia saat ini anak-anak dikoordinir untuk bekerja di setiap perempatan jalan. Selama, mereka (para sindikat kejahatan) tahu ada ‘impunitas’ bagi anak-anak, saya khawatir ini akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu,” ujar Basarah di ruang rapat Komisi III, Rabu (5/10).

 

Lebih lanjut, Basarah mengatakan bahwa di depan mata kita semua, saat ini banyak anak-anak di bawah umur yang dikoordinir oleh sindikat untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan secara ekonomis. Bukan tak mungkin bila kelak anak-anak dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan.

 

RUU Sistem Peradilan Anak ini memang tidak secara tegas memberi hak impunitas atau kekebalan hukum bagi anak yang bermasalah secara hukum. Namun, RUU ini tentu lebih ‘lembut’ dibanding UU Pengadilan Anak sebelumnya yang tak menerapkan asas keadilan restoratif dan diversi. Bukan hanya Basarah yang khawatir bahwa RUU ini kelak akan dimanfaatkan oleh sindikat kriminal.

 

Anggota Panja yang juga dari PDIP, M Nurdin punya kekhawatiran senada. “Saya setuju dengan Pak Basarah. Batasannya harus jelas,” ujarnya.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kekhawatiran Basarah dan Nurdin sebenarnya sudah dijawab oleh undang-undang yang lain. Yakni, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Patrialis menunjuk beberapa pasal sebagai dasar.

 

Pasal 13 ayat (1) menyatakan Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya.

 

Ayat (2) berbunyi Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

 

Selanjutnya, Pasal 59 menyatakan Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

 

“Jadi, itu sudah ada Pak Basarah. Ada sanksi hukumannya. Jadi, ada antisipasi di undang-undang yang lain,” pungkas Patrialis.

Tags: