Awal 2020, Revisi Permenaker KHL Bakal Terbit
Berita

Awal 2020, Revisi Permenaker KHL Bakal Terbit

Sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (5) PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan KHL ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Tak sekedar upah, Firman menekankan secara umum kalangan industri butuh dukungan pemerintah daerah melalui penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri. Selain itu, penting bagi setiap kepala daerah untuk turun langsung melakukan pengawasan dalam rangka mendukung industry, seperti menjamin kemudahan perizinan.

 

Firman mengingatkan pemerintah daerah akan mendapat manfaat langsung dari investasi yang masuk antara lain berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat dalam bentuk PPh. Kemudian mendapatkan pemasukan dari pajak penerangan jalan umum. “Kami berharap ada insentif yang diberikan dari pemerintah daerah terhadap industri, sehingga ada pengurangan beban bagi industri agar lebih kompetitif dan geliat ekonomi masyarakat setempat makin meningkat.”

 

Sekjen Opsi Timboel Siregar mengusulkan agar upah tidak dipandang hanya sebagai tanggung jawab pengusaha, tapi juga perlu peran pemerintah. Untuk membantu kalangan buruh memenuhi kebutuhan hidupnya pemerintah bisa menempuh berbagai upaya, antara lain mengurangi ongkos ilegal seperti pungli yang selama ini menghantui kalangan pengusaha dan infrastruktur yang mendukung industri.

 

Selain itu, Timboel berpendapat sistem pengupahan perlu terintegrasi dengan program jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Timboel mencatat dana buruh yang dikelola BP Jamsostek sampai akhir tahun ini diperkirakan mencapai Rp500 triliun. Hasil investasi dari dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan manfaat program jamsos yang diterima buruh.

 

Hal itu sesuai mandat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur hasil pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besar kepentingan peserta. “Misalnya, jika buruh mau membeli beras, dengan menunjukan kartu BP Jamsostek dia bisa mendapat diskon,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait