Auditor Hukum Diperlukan untuk Mencegah Korupsi
Komunitas

Auditor Hukum Diperlukan untuk Mencegah Korupsi

Membantu pejabat pemerintahan agar terhindar dari risiko hukum dalam membuat dan menjalankan kebijakan.

Yoz
Bacaan 2 Menit

Kedua, anggota luar biasa yakni auditor hukum internal (In House Legal Auditor) dan auditor hukum pengawas (Supervisory Legal Auditor) yang telah memenuhi persyaratan organisasi, telah mengikuti pendidikan dan bersertifikat auditor hukum (CLA).

Auditor hukum internal adalah sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana ilmu kepolisian atau sarjana hukum militer, warga negara Indonesia yang bekerja dan menjalankan profesinya di lembaga baik pemerintah maupun swasta dan bekerja hanya untuk kepentingan yang mempekerjakannya.  

Sedangkan auditor hukum pengawas atau Supervisory Legal Auditor adalah sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana ilmu kepolisian atau sarjana hukum militer, warga negara Indonesia yang bekerja dan menjalankan profesinya di lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan terhadap instansi atau pihak lain.

Ketiga, anggota kehormatan yakni pihak-pihak yang tidak berkualifikasi sebagai auditor hukum tetapi memiliki minat dan kepedulian terhadap persoalan audit hukum, serta dapat memberikan kontribusi dalam pekerjaan audit hukum yang telah memenuhi persyaratan organisasi, baik yang telah mengikuti pendidikan dan bersertifikat pendukung auditor hukum (Co-Certified Legal Auditor=CLA).

Organisasi ASAHI berbentuk perkumpulan dengan struktur organisasi meliputi Dewan Pimpinan Pusat (DPD), Dewan pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Di Bidang Keuangan  
Kehadiran auditor hukum yang handal bisa membantu kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan beroperasi awal Januari 2013. Presiden ASAHI Sutito mengatakan, ASAHI bisa membantu lembaga ini dalam mengawasi transaksi-transaksi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan.

“Kami bisa mengaudit mengenai tingkat kepatuhan hukum, tingkat kehati-hatian, tingkat manajemen risiko, tingkat untuk mengetahui customer bagaimana. Melalui audit hukum, semua ketahuan semua,” katanya.

Menurut Sutito, dengan posisi hukum yang jelas, maka OJK akan lebih mudah memberikan perlindungan kepada nasabah industri jasa keuangan. Selain itu, ASAHI juga bisa menjadi fasilitator mediasi antara nasabah dan industri jasa keuangan. Selama ini BI menyediakan fasilitas mediasi bagi para nasabah, sedangkan Bapepam-LK tidak menyediakan fasilitas tersebut.  

Namun, mediasi yang dilakukan BI dibatasi yakni hanya Rp500 juta. Lebih dari itu, nasabah dan industri jasa keuangan lebih digiring untuk menyelesaikan masalah di pengadilan.

OJK memang menyediakan fasilitas mediasi, namun Sutito mempertanyakan apakah lembaga ini sanggup berjalan sendiri. “Kasus-kasus lama yang bertumpuk di Bapepam-LK saja hingga saat ini belum selesai seperti kasus Antaboga, Bakrie Life, Sarijaya, Falcon dan sebagainya. Jumlah uang yang ada di kasus itu mungkin bisa mencapai ratusan triliun,” pungkasnya.

Tags: