Aturan yang Membolehkan Motor Melintas Jalur Tol
Berita

Aturan yang Membolehkan Motor Melintas Jalur Tol

Praktik memperbolehkan kendaraan roda dua melintas jalur tol terdapat di Suramadu dan tol Mandara Bali sejak beberapa tahun lalu. Aspek keamanan dipertanyakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.

 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengamini gagasan Bamsoet. Dia menilai wacana membolehkan pengendara motor roda dua melintas jalan tol mesti ditindaklanjuti. Apalagi langkah tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para pengendara kendaraan. Khususnya kendaraan bermotor roda dua yakni melalui PP 44/2009.

 

Dia menilai secara konstitusi setiap peraturan yang dibuat tak boleh mendiskrimisasi hak warga negara. Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan. Kedua, PP 44/2009 yang membolehkan sepeda motor melintas tol dengan syarat.

 

Masinton pun merujuk data Mabes Polri yang menunjukan populasi sepeda motor  pada 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4% penduduk Indonesia di tahun yang sama. Karena itula Masinton mendukung gagasan agar membolehkan pengendara kendaraan bermotor roda dua dapat melintas ruas jalan tol. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait