Aturan yang Membolehkan Motor Melintas Jalur Tol
Berita

Aturan yang Membolehkan Motor Melintas Jalur Tol

Praktik memperbolehkan kendaraan roda dua melintas jalur tol terdapat di Suramadu dan tol Mandara Bali sejak beberapa tahun lalu. Aspek keamanan dipertanyakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi munculnya gagasan tersebut setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Isinya antara lain menetapkan uang muka untuk kredit sepeda motor kendaraan roda dua sebesar nol persen. Tulus pun meminta DPR dan pemerintah tak mewacanakan gagasan yang irasional.

 

(Baca Juga: Leasing Boleh Terapkan DP Nol Persen, Ini Syarat dari OJK)

 

Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno, berpendapat emerintah lebih baik untuk memberikan jalur khusus bus dibandingkan dengan jalur khusus motor di jalan tol. "Jalur khusus bus lebih baik dari pada jalur khusus motor di jalan tol," kata Djoko Setijawarno, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/2).

 

Menurutnya, jalur khusus bus dinilai akan lebih aman dan selamat serta memberikan manfaat kenyamanan ke publik pengguna angkutan umum. Untuk itu, ia menyatakan bahwa bila ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang sifatnya angkutan masal.

 

Ada Syarat

Ketua DPR Bamang Soesatyo berpandangan ruang jalan tol di Indonesia memang tak semuanya dapat dilintasi kendaraan sepeda motor. Namun setidaknya tedapat ruang jalan tol yang dapat dilintas kendaraan roda dua, seperti jalan tol Mandara Bali dan Suramadu. Kedua jalan tol itu menyediakan jalur khusus bagi pengendara motor, setidaknya sejak lima tahun lalu. Langkah tersebut setidaknya merupakan contoh layanan yang baik. Bahkan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan rakyat secara ekonomi. Khususnya bagi yang belum memiliki kemampuan membeli kendaraan roda empat.

 

“Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya,” ujarnya, Jumat (1/2).

 

Praktik memperbolehkan kendaraan roda dua melintas jalur tol terdapat di Suramadu sejak beberapa tahun lalu. Namun praktiknya memang jalan tol bagi kendaraan roda dua tidak menyatu peruntukanya dengan kendaraan roda empat atau lebih. Sama halnya dengan Jalan Tol Mangandara Bali yang memisahkan tol khusus sepeda motor roda dua dengan tol kendaraan roda empat atau lebih.

 

Hasilnya, kata Bamsoet begitu biasa disapa, tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun drastis. Soalnya, ruas tol khusus jalur sepeda motor roda dua menjadi satu arah dengan lebar kurang lebih 2,5 meter. Bamsoet sedianya menyambut baik gagasan memperboleh kendaraan motor roda dua melintas jalur tol, sepanjang persyaratan dengan membuat jalur khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait