Aturan Waralaba Nasional dan Asing Perlu Dipisah
Berita

Aturan Waralaba Nasional dan Asing Perlu Dipisah

Namun, pemisahan aturan waralaba asing dan nasional terbentur oleh kebijakan WTO.

FNH
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menyatakan setuju terkait rencana pembedaan aturan antara asing dan nasional. Untuk itu, Aria memastikan akan mengatur waralaba asing dan nasional. Waralaba asing akan diberi batasan mengekspansi usaha dan waralaba nasional diberi keleluasaan untuk membuka usaha ke seluruh pelosok Indonesia. "Sepakat untuk waralaba asing dibatasi," tegasnya.

Pembatasan waralaba asing, lanjutnya, akan ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan Permendag dalam jangka dekat ini. Sementara dalam jangka panjang Komisi VI akan mengatur hal tersebut di dalam RUU Perdagangan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustina mengatakan aturan waralaba tersebut tidak menimbulkan monopoli. Ia menilai, aturan ini justru memberikan peluang besar kepada pihak lain untuk ikut berkecimpung dalam bisnis waralaba. “Justru ini tidak memberikan peluang untuk monopoli,” kata Sri.

Untuk mengawasi dan menilai perkembangan waralaba, Sri mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim pengawas dan tim penilai. Tim ini diperlukan untuk  menilai pihak-pihak yang ingin berbisnis waralaba atau yang ingin membuka bisnis waralaba. Terutama penilaian sebelum penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

“Ini nanti di cek kebenarannya. Jika tim ini meragukan bisnis tersebut, ya tidak diizinkan,” pungkas Sri.

Tags:

Berita Terkait