Aturan Perjalanan dalam Negeri Terbaru yang Berlaku Sejak 2 April
Terbaru

Aturan Perjalanan dalam Negeri Terbaru yang Berlaku Sejak 2 April

Di dalam SE No.16 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, terlampir sembilan poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri selama masa pandemi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

d. Menjaga jarak, minimal 1,5meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

e. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi penumpang yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.

3.      Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.    Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c.  Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, diberlakukan ketentuan berikut:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.

2.  Perlaku perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebeleum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait