Berlakukan aturan perjalanan dalam negeri terbaru, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
SE tersebut efektif mulai pada tanggal 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan, selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan maupun dari hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Di dalam SE tersebut, terlampir sembilan poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Poin-poin tersebut merujuk pada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Baca Juga:
- Dasar Hukum Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah
- 1 Ramadan Jatuh Pada 3 April, Ini Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
- Tak Ada Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Periode Mudik 2022
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan perorangan, berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.