Aturan Pengelolaan Rusun Perlu Dibenahi
Berita

Aturan Pengelolaan Rusun Perlu Dibenahi

Developer kerap menjadi pengurus tatkala unit rusun masih banyak yang belum terjual. Tak ayal penghuni dijadikan obyek sapi perah oleh pengurus perhimpunan rusun yang sebagian besar pengelola sekaligus developer itu sendiri.

M-7
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Arie, penentuan hak suara anggota ini tidak menunjukkan keadilan, karena dalam kenyataannya seringkali rusun dalam satu tower masih kosong sehingga NPP besar dan pengelola akhirnya yang memiliki suara terbesar. Sebaiknya, lanjut Arie, hak suara tersebut tergantung pada siapa yang hadir dalam rapat perhimpunan penghuni

 

Baik Arie, Ibnu Tadji maupun Erwin Kallo sepakat bahwa UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun sudah tidak lagi mengakomodir kebutuhan akan rusun di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kedua aturan itu direvisi.

 

Menurut Erwin, sebagai salah satu sumber pemasukan pemerintah dan pencipta lapangan pekerjaan, sebaiknya pemerintah memperhatikan perkembangan rusun. Dia menyarakan  pemerintah agar membentuk lembaga khusus guna mengawasi kegiatan penyelenggaraan/pengelolaan rusun, membuat aturan khusus yang memisahkan antara rusun hunian dan nonhunian.

 

Masih saran Erwin, dalam penyusunan aturan-aturan yang menyangkut rusun, semestinya pemerintah menggali berbagai aspek dan permasalahan dari semua unsur stakeholder, termaksuk masyarakat penghuni atau komunitas rusun, praktisi yang berkecimpung di bidang tersebut.

Tags: