Aturan Penamaan Jalan di Indonesia Tak Seragam
Berita

Aturan Penamaan Jalan di Indonesia Tak Seragam

Wacana perubahan nama jalan Medan Merdeka menjadi Soekarno, Hatta, Soeharto, dan Ali Sadikin dibiarkan menjadi kontroversi sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

ALI
Bacaan 2 Menit

Jimly berharap penghargaan terhadap Soekarno-Hatta dapat ditingkatkan. Karena aturannya memang belum jelas, presiden diharapkan segera menginstruksikan kepala daerah untuk memperhatikan hal ini. “Presiden harus bersikap kepada seluruh kepala daerah untuk memasukkan nama Bung Karno dan Bung Hatta minimal di jalan di setiap kabupaten,” tuturnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan mengenai penamaan jalan. Prosedurnya, penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada gubernur.

Kemudian, usulan ini dinilai oleh sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan. Badan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopnana dan ketertiban umum.

Jimly mengatakan khusus kawasan sekitar Istana, seperti Medan Merdeka, perubahan nama merupakan hak presiden. “Berdasarkan Keppres Tahun 1995, khusus kawasan merdeka memang beda dengan yang lain. Nanti akan dikonsultasikan ke presiden dan sekretariat negara,” ujarnya.

Berdasarkan Keppres ini, lanjut Jimly, panitia pengarah perubahan jalan diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

Tags:

Berita Terkait