Aturan LTV Dinilai Menekan Pengembang Kecil
Berita

Aturan LTV Dinilai Menekan Pengembang Kecil

Sumber cash flow diperkirakan akan menurun.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Sangat tidak relevan kalau kebijakan KPR inden ini dianggap sebagai upaya BI untuk menekan pemenuhan backlog perumahan atau untuk mengerem pertumbuhan kredit KPR,” kata Mulya.

KPR inden, lanjut Mulya, hanya berlaku bagi kredit kepemilikan yang pertama. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, di aturan ini malah dilarang inden. “Kebijakan ini sebenarnya melarang kepemilikan rumah kedua secara inden. Tetapi kalau rumah pertama sudah lunas, kredit rumah kedua boleh dilakukan secara inden,” katanya.

Mulya mengatakan, aturan ini bukan untuk membatasi kredit kepemilikan rumah maupun apartemen. Menurutnya, dengan adanya aturan ini, BI berharap bahwa terjadinya pergeseran dalam hal penyediaan rumah dari kelompok menengah atas ke kelas mengengah bawah.

“Kebijakan ini bukan untuk menurunkan kredit, tetapi untuk menciptakan shifting ke middle low,” tutup Mulya.

Aturan mengenai LTV/FTV itu dikemas dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Dengan terbitnya aturan baru itu, secara resmi BI mencabut SE BI sebelumnya No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012.

Diubahnya ketentuan mengenai LTV dan FTV ini lantaran tingginya pertumbuhan kredit di sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun seperti flat dan apartemen. Dari catatan BI, tingginya pertumbuhan kredit ini dimulai pasca penerapan ketentuan LTV dan FTV oleh BI pada pertengahan 2012 lalu.

Tags: