Aturan LTV Dinilai Menekan Pengembang Kecil
Berita

Aturan LTV Dinilai Menekan Pengembang Kecil

Sumber cash flow diperkirakan akan menurun.

FAT
Bacaan 2 Menit
Aturan LTV Dinilai Menekan Pengembang Kecil
Hukumonline

Diubahnya ketentuan mengenai Loan To Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing To Value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya datang dari Wakil Presiden Direktur Jababeka Group, Tanto Kurniawan.

Dari aturan ini, kata Tanto, bank penyedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR), consumer banking, pengembang properti dan penyedia bahan bangunan yang akan terkena dampaknya. Namun, yang paling terasa adalah pengembang properti dan penyedia bahan bangunan. Dengan adanya aturan ini, sumber cash flow bagi pengembang dapat menurun.

“Produsen bahan bangunan juga terkena dampak, karena permintaan menurun,” kata Tanto dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (28/11).

Sumber cash flow tersebut juga yang dapat menyebabkan berkurangnya kualitas bahan bangunan. Meskipun sumber cash flow bagi perusahaan pengembang (developer) menurun, lanjut Tanto, aturan ini memiliki sisi positif, yakni tak perlu meng-cover kekurangan pembangunan properti dalam jangka panjang. “Dalam 2,5 bulan pengembang dapat pencairan 100 persen,” katanya.

Jika dikaitkan dengan market, pengembang kelas bawah juga memiliki masalah dengan adanya aturan ini. Besarnya Down Payment (DP) bagi kepemilikan rumah pertama yakni 30 persen, mengakibatkan konsumer kelas bawah terlalu berat. Namun, untuk kelas menengah, hanya ada sedikit masalah.

Hal ini dikarenakan konsumen kelas menengah masih sanggup membayar DP yang sebesar 30 persen. Sedangkan untuk pengembang properti kelas atas, Tanto menilai tak akan mendapatkan masalah. “Karena sebagian besar pembeli di kelas atas membayar tunai rumah maupuan apartemen,” katanya.

Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulya E Siregar menepis anggapan bahwa aturan BI tersebut akan menekan bisnis properti dan laju penyaluran kreditnya. Menurut dia, KPR inden tersebut masih memberikan kesempatan kepada industri dalam menyalurkan kredit di sektor properti.

Tags: