Aturan Kewenangan Impor Garam Dipersoalkan
Berita

Aturan Kewenangan Impor Garam Dipersoalkan

Pemohon diminta mempertegas kedudukan hukum dan persoalan kewenangan impor komoditas pergaraman.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar itu, Pemohon meminta agar kewenangan untuk melakukan impor terhadap komoditas perikanan dan pergaraman diperuntukkan sebagai bahan baku industri sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Perindustrian. Menurut Pemohon, Menteri Perindustrian lebih memahami volume impor ikan dan garam yang secara khusus digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri di dalam negeri.

 

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti kedudukan hukum Pemohon. “Memang penting untuk menjelaskan Pemohon itu bertindak untuk atas nama badan hukum ini, apakah betul tadi itu yang Anda sebutkan sebagai ketua atau sekjen itu, atau harus dua-duanya? Ketika Anda membawa badan hukum, maka harus jelas AD dan ART. Saya coba melihat, tidak ada di permohonan Anda, namun hanya susunan pengurus,” kata Suhartoyo.  

 

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menilai permohonan Pemohon tidak tegas. “Hanya komoditas pergaramankah yang Anda persoalkan? Sedangkan, dalam posita dan petitum, Anda mempermasalahkan tentang perikanan? Itu harus tegas,” kata Manahan.  

 

Menurutnya, kalau hanya dikaitkan dengan (impor) pergaraman, mungkin itulah yang sekarang ini menimbulkan permasalahan. “Tetapi, bagaimana dengan perikanan? Karena norma yang Saudara permasalahkan adalah komoditas perikanan dan pergaraman. Sedangkan Anda mempersempit hanya masalah pergaraman,” katanya.

Tags:

Berita Terkait