Aturan Keterwakilan Perempuan Dinilai Multitafsir
Berita

Aturan Keterwakilan Perempuan Dinilai Multitafsir

Bagian penjelasan mengurangi isi norma.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia menambahkan sebuah desain politik hukum dari sebuah undang-undang seperti akomodasi akan tindakan afirmasi (mengukuhkan) perempuan, harus bisa memberikan jaminan kepastian hukum akan desain afirmasi itu. “Karena itu sudah pilihan pembentuk undang-undang yang kemudian diakui sebagai hal konstitusional,” kata Irman.

Sejumlah LSM dan aktivis perempuan mengajukan uji materi Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif. Mereka adalah Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpuan Peningkatan Keberdayaan Perempuan, Wanita Katolik Republik Indonesia, Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute, Yayasan Melati 83.

Para pemohon menilai Penjelasan Pasal 56 ayat (2) sepanjang kata “atau” dan Pasal 215 huruf b sepanjang kata “mempertimbangkan” tidak jelas dan multitafsir. Efeknya, mengabaikan hak-hak konstitusional perempuan untuk lebih berpartisipasi menentukan kebijakan publik melalui perannya sebagai anggota legislatif.

Selain itu, adanya kata “atau” itu telah menimbulkan diskriminasi pada perempuan karena tidak membuka peluang perempuan menempati urutan 1, 2, dan atau 3 serta menutup kesempatan partai menempatkan 2 wanita sekaligus dalam nomor urut 1, 2, dan atau 3. Atau tidak memberi kesempatan apabila dalam nomor urut 1, 2, 3, diisi oleh 2 perempuan atau lebih.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.

Selain itu, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, 2, dan atau 3, dan seterusnya.

Tags: