Aturan Iklan Rokok Diuji ke MK
Berita

Aturan Iklan Rokok Diuji ke MK

Karena dikhawatirkan mendorong peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak.

ASH
Bacaan 2 Menit

Iklan dan promosi rokok ini pun memiliki kerugian bagi kesehatan yang membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup banyak orang. Juga kerugian atas ekonomi dimana merokok tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga ekonomi rumah tangga, kerugian atas tumbuh kembang anak dikarenakan hampir 80 persen perokok di Indonesia mulai merokok ketika masih remaja atau anak-anak.

“Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran pernah diuji dengan nomor perkara No. 06/PUU-VII/2009, tetapi MK menolak karena saat itu tidak aturan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif,” katanya.

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frasa “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” karena bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Menyatakan materi muatan dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Penyiaran sepanjang mengenai frasa “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Menanggapi permohonannya, Anggota Hakim Panel Ahmad Fadlil Sumadi menilai materi permohonan masih belum jelas. Para pemohon hanya menjelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945, tidak menguraikan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal UUD 1945. “Seharusnya masih ada ruang yang perlu diisi yang menggambarkan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal UUD 1945,” kritiknya.

Menurut Fadlil jika frasa itu dibatalkan iklan rokok justru tidak dilarang. “Ini harus bisa dijelaskan argumentasinya kenapa frasa ini promosi rokok yang memperagakan wujud rokok minta dibatalkan? Argumentasinya tidak hanya dibangun berdasarkan pada UU Kesehatan, tetapi harus dijelaskan pertentangannya dengan pasal UUD 1945,” tegas Fadlil.

Fadil mengingatkan agar pemohon membaca kembali pertimbangan putusan pengujian pasal ini yang pernah ditolak MK. ”Seharusnya itu yang ditonjolkan, tetapi dalam permohonan belum terlihat, ini harus diperbaiki,” pintanya.

Ketua Majelis Panel, M. Akil Mochtar menilai materi permohonan belum jelas uraian kerugian konstitusionalnya. “Kerugian pemohon harus dijelaskan dalam permohonan, jangan hanya menjelaskan soal ketidakkonsistenan saja,” ujarnya mengingatkan.

Tags: