Aturan Iklan Rokok Diuji ke MK
Berita

Aturan Iklan Rokok Diuji ke MK

Karena dikhawatirkan mendorong peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan Iklan Rokok Diuji ke MK
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepanjang frasa “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.” Tercatat sebagai pemohon yaitu Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah dan Winarti bertindak selaku orang tua Muhammad Fathi Akbar, Ari Subagio Wibowo dan Cathrina Triwidarti bertindak selaku orang tua Oktavianus Bimo Archa Wibowo, dan Syaiful Wahid Nurfitri.

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran. Sebab, jika Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran terus berlaku akan mendorong peningkatan konsumsi rokok di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak dan mahasiswa.

“Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran ini juga akan mengakibatkan kerugian di bidang kesehatan, kesejahteraan menjadi menurun, dan menurunnya kualitas hidup generasi bangsa,” kata salah satu kuasa pemohon Mustakim dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Kamis (15/8).

Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menyatakan “Siaran iklan niaga dilarang melakukan : b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif. c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok......”     

Mustakim menilai ketentuan itu kontradiktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Soalnya, Pasal 46 ayat (3) huruf c membenarkan iklan dan promosi rokok di lembaga penyiaran. Artinya, rokok dianggap sebagai produk yang aman dikonsumsi dan dapat dijual secara bebas kepada masyarakat. Namun, Pasal 46 ayat (3) huruf b UU Penyiaran justru melarang iklan niaga promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.

“Seperti kita ketahui, rokok merupakan produk tembakau yang mengandung zat adiktif sesuai Pasal 113 (1), (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Mustakim.

Dia mengungkapkan beberapa fakta siaran materi iklan promosi rokok tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan iklan dan promosi rokok banyak menggunakan momentum atau kegiatan kebiasaan remaja sebagai strategi menjerat remaja menjadi konsumen rokok.

Halaman Selanjutnya:
Tags: