Aturan Hukum Terhadap Orang Cacat Masih Laksana Macan di Atas Kertas
Berita

Aturan Hukum Terhadap Orang Cacat Masih Laksana Macan di Atas Kertas

Indonesia memiliki tidak kurang dari 10,6 juta penyandang cacat. Tetapi aksesibilitas mereka terhadap berbagai fasilitas masih belum memadai, termasuk implementasi peraturan perundang-undangan.

Mys/M-4
Bacaan 2 Menit
Aturan Hukum Terhadap Orang Cacat Masih Laksana Macan di Atas Kertas
Hukumonline

 

Irwanto menambahkan bahwa seharusnya kampus sebagai dunia kaum intelek tak membedakan orang berdasarkan kecacatannya. Aksesibilitas ke kampus tidak boleh diskriminatif. Kampus perlu memberikan peluang yang sama untuk membangun dan menempuh pendidikan bagi semua golongan. Selain fasilitas gedung yang ramah bagi penyandang cacat, dalam perkuliahan pun bisa difasilitasi misalnya menggunakan running text atau power point untuk yang tuna rungu.

 

Pada kesempatan itu Sartono juga mengkritik aturan ketenagakerjaan yang memberi kuota satu persen bagi penyandang cacat. Kouta itu justeru membatasi kesempatan penyandang cacat untuk bisa bekerja. Bagaimana kalau melebihi kuota? Seharusnya, kata Sartono, ukurannya adalah kemampuan atau kompetensi.

 

Pada kesempatan yang sama, Sinta Nuriyah, mengkritik peraturan pegawai negeri sipil yang masih diskriminatif bagi penyandang cacat. Ia membandingkan dengan Mesir dimana banyak pegawai disabilitas terutama di lembaga pendidikan yang meraih gelar profesor.

 

Dalam kaitan dengan fasilitas gedung, pasal 27 ayat (2) UU No. 28 tahun 2002 mewajibkan pengelola bangunan untuk membuat kemudahakan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi penyandang cacat dan lanjut usia.

 

Pasal 31 bahkan lebih tegas menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia tadi merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal. Bila keharusan itu tidak dilaksanakan, UU mengancam dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

 

Tetapi, seperti kata Irwanto, peraturan itu laksana macan di atas kertas. Adakah pengelola bangunan gedung yang dihukum hanya karena tak membuat fasilitas bagi orang cacat?

 

Kepala Pusat Kajian Disabilitas FISIP Universitas Indonesia, Irwanto, mengatakan bahwa sebenarnya perangkat peraturan yang secara tegas melindungi orang cacat (disabilitas) sudah ada. Sebut misalnya Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tetapi, kata Irwanto, perlindungan yuridis itu tidak didukung oleh implementasi yang baik. Perlindungan hukum itu hanya berhenti di atas kertas, ujarnya.

 

Ia mencontohkan kurangnya penghargaan kepada para pejuang yang cacat karena membela bangsa dan negara. Dalam praktek, aturan-aturan yang melindungi orang cacat semacam itu tak dilaksanakan sepenuhnya. Ketika ada proyek busway, tak ada pengambil keputusan hukum yang memprotes meskipun proyek itu tidak ramah kepada penyandang cacat. 

 

Pandangan itu disampaikan Irwanto kepada hukumonline di sela-sela acara Pekan Penyandang Cacat di kampus FISIP Universitas Indonesia Depok, Senin (4/12). Acara tersebut diselenggarakan untuk memperingati Hari Penyandang Cacat Internasional yang jatuh pada 3 Desember kemarin. Bersamaan dengan acara ini, diselenggarakan pembukaan akses masuk kampus UI bagi penyandang disbilitas. Di UI masih banyak ruangan atau sarana yang tidak nyaman bagi penyandang cacat, tandas psikolog Sartono Mukaddis.

 

Indonesia adalah negara peserta gerakan dasawarsa untuk orang cacat Asia Pasifik sejak 1993. Kini program itu sudah memasuki dasawarsa kedua. Sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional dan regional sudah memberi ruang yang sama kepada penyandang cacat. Salah satunya adalah mengenai fasilitas pendidikan.

 

Tetapi baik Sartono maupun Irwanto menyambut baik pembangunan fasilitas bagi penyandang disabilitas di kampus FISIP UI. Ini merupakan langkah besar karena hak-hak penyandang cacat sudah dilindungi lewat Undang-Undang, tandas Sartono.

Tags: