Aturan ESDM Terbaru, Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar
Berita

Aturan ESDM Terbaru, Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar

Kementerian ESDM memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2016.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait terbitnya Peraturan Menteri ESDM ini, maka periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan Biodiesel untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2018, disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 28 Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 24 Agustus 2018.

 

Tags:

Berita Terkait