Aturan ESDM Terbaru, Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar
Berita

Aturan ESDM Terbaru, Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar

Kementerian ESDM memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2016.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, setelah melalui verifikasi dari Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri akan menetapkan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM.

 

“Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel; dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak,” bunyi Pasal Pasal 10 ayat (10b) Permen ini.

 

(Baca Juga: Atasi Kelangkaan Premiun, Pemerintah Revisi Perpres Penyediaan dan Distribusi BBM)

 

Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ESDM ini, berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.

 

“Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi,” bunyi Pasal 15 Permen ini.

 

Sanksi

Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Badan Usaha BBM yang tidak melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000,00 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha.

 

Saksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas.

 

Dalam hal terjadi peningkatan penjualan BBM jenis minyak solar, menurut Permen ini, alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan.

Tags:

Berita Terkait