Dana kampanye untuk Pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari:
- Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
- Pasangan calon yang bersangkutan
- Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
- Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.
Baca Juga:
- Tips Terhindar dari Informasi Hoaks Pemilu 2024
- Sejumlah Masalah Hukum dalam Pemilu dan Pilkada
- Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Mengenai dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah. Namun, perlu dicatat bahwa sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.
Dana kampanye tersebut yang boleh diterima dari sejumlah sumber dibatasi nominalnya. Secara rinci sumbangan dana kampanye Pemilu untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.