Aturan Dana Kampanye dalam Pemilu
Melek Pemilu 2024

Aturan Dana Kampanye dalam Pemilu

Sumber dana kampanye bagi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD telah ditentukan sesuai peraturan KPU.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian, untuk calon anggota DPR dan DPRD dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan serta untuk dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD yang berasal dari perusahaan maksimal Rp25 miliar. Untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan dan dari perusahaan paling besar mendapat sumbangan maksimal Rp1,5 miliar.

Sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masih dalam kampanye. Jika usmbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. 

Sumbangan dana kampanye yang berlebih tersebut wajib dilaporkan kepada KPU. dana berlebih tersebut nantinya akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat tanggal dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP, dan sumber uang.

Penyumbang juga wajib menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat. Jika calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD menerima sumbangan dana kampanye berupa barang, harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.

Barang tersebut bisa berupa barang berwujud maupun tidak berwujud, barang bergerak maupun tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang. Lalu, sumbangan dana kampanye berupa jasa dapat berupa pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD bisa dikonversikan dalam bentuk uang.

Tags:

Berita Terkait