Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas
Berita

Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas

Aturan Bioremediasi yang sudah ada seringkali ditafsirkan berbeda.

KAR
Bacaan 2 Menit

"Bioremediasi yang aturannya berkaitan langsung oleh KLH justru dinilai salah oleh penegak hukum. Padahal aturannya sendiri dibuat oleh KLH, tapi penegak hukum justru menyalahkan aturan itu. Ini namanya suatu keanehan," ucapnya.

Anggota Komisi VII DPR, Milton Pakpakhan menilai, ketakutan hakim memutus bebas juga dipengaruhi pengetahuan hakim. Menurut Milton, dalam kasus CPI hakim tidak mengerti bioremediasi. “Bioremediasi ini kan hal baru. Hakim belum mengerti soal ini,” ucap Milton.

Terkait dengan hal itu, Milton mengatakan DPR akan mendorong kepastian hukum mengenai bioremediasi. Ia menuturkan, bioremediasi akan masuk dalam revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Saya bakal dorong agar kegiatan bioremediasi ini dimasukkan dalam revisi UU Migas," katanya.

Pakar Bioremediasi Lemigas Udiharto mengatakan, selama ini aturan mengenai bioremediasi sudah mendukung. Peraturan yang dibuat pun sudah cukup diikuti oleh para investor. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya juga telah dilakukan oleh KLH.

“Tetapi kan kita lihat sendiri, justru sejumlah lembaga memiliki tafsir sendiri dalam menentukan sebuah regulasi. Bioremediasi itu seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hukum,” tutur Udiharto.

Udiharto juga menyayangkan, di dalam satu lembaga hukum sendiri pun pengertian terhadap bioremediasi masih berbeda-beda. Ia melihat hal ini dari adanya dissenting opinion hakim dalam putusan kasus CPI.

“Hakim memutus tidak dengan satu kata, berarti kan ada ketidaksepakatan,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait