Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas
Berita

Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas

Aturan Bioremediasi yang sudah ada seringkali ditafsirkan berbeda.

KAR
Bacaan 2 Menit
Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas
Hukumonline

Saat ini ada indikasi hakim takut untuk memberi putusan bebas. Ketakutan ini didasari rasa khawatir hakim, putusannya akan ditinjau oleh Komisi Yudisial di kemudian hari. Demikian disampaikan oleh staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, di Jakarta, Selasa (8/10).

“Hakim akhirnya membuat putusan tidak didasarkan pada fakta hukum, hanya didasarkan pada dugaan-dugaan dan asumsi-asumsi sepihak. Seharusnya didasarkan pada fakta hukum dan bukti permulaan yang cukup,” kataDian.

Faktor lain yang membuat hakim seakan berlomba-lomba memutus bersalah para terdakwa adalah dasar yang digunakan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ketika menilai kinerja penegak hukum. Dian menjelaskan, UKP4 menilai aparatur hukum dengan kriteria seberapa banyak orang yang ditindak.

“Saya melihat jadinya orang ditindak begitu saja tanpa ada sistem dan prosedur, yang penting ditindak. Seharusnya UKP4 menilai aparatur hukum dari berapa banyak mencegah perbuatan melanggar hukum dilakukan,” tegasnya.

Putusan atas kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), menurut Dian, adalah contoh tindakan hakim tanpa sistem dan prosedur. Bioremediasi merupakan kegiatan pasca eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengolah kembali limbah migas sehingga tidak mencemari lingkungan.

Lantaran Kejaksaan memandang kegiatan bioremediasi CPI merugikan negara, maka hal itu ditindak secara pidana.

Lebih lanjut, dia menilai kasus CPI dalam bioremediasi sesungguhnya tidak melanggar ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bahkan, KLH menganggap kegiatan bioremediasi merupakan amanat yang perlu dikerjakan untuk mengolah hasil limbah migas.

"Bioremediasi yang aturannya berkaitan langsung oleh KLH justru dinilai salah oleh penegak hukum. Padahal aturannya sendiri dibuat oleh KLH, tapi penegak hukum justru menyalahkan aturan itu. Ini namanya suatu keanehan," ucapnya.

Anggota Komisi VII DPR, Milton Pakpakhan menilai, ketakutan hakim memutus bebas juga dipengaruhi pengetahuan hakim. Menurut Milton, dalam kasus CPI hakim tidak mengerti bioremediasi. “Bioremediasi ini kan hal baru. Hakim belum mengerti soal ini,” ucap Milton.

Terkait dengan hal itu, Milton mengatakan DPR akan mendorong kepastian hukum mengenai bioremediasi. Ia menuturkan, bioremediasi akan masuk dalam revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Saya bakal dorong agar kegiatan bioremediasi ini dimasukkan dalam revisi UU Migas," katanya.

Pakar Bioremediasi Lemigas Udiharto mengatakan, selama ini aturan mengenai bioremediasi sudah mendukung. Peraturan yang dibuat pun sudah cukup diikuti oleh para investor. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya juga telah dilakukan oleh KLH.

“Tetapi kan kita lihat sendiri, justru sejumlah lembaga memiliki tafsir sendiri dalam menentukan sebuah regulasi. Bioremediasi itu seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hukum,” tutur Udiharto.

Udiharto juga menyayangkan, di dalam satu lembaga hukum sendiri pun pengertian terhadap bioremediasi masih berbeda-beda. Ia melihat hal ini dari adanya dissenting opinion hakim dalam putusan kasus CPI.

“Hakim memutus tidak dengan satu kata, berarti kan ada ketidaksepakatan,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait