ATM, Penyebab Wartawan Gugat BCA
Berita

ATM, Penyebab Wartawan Gugat BCA

Cara BCA menangani keluhan nasabah dinilai ganjil.

HRS
Bacaan 2 Menit

"Bagaimana jika saya tidak aktif memeriksa buku tabungan, lewat lah itu (uang, red)," tutur penggugat Kemala Atmaja usai persidangan, Senin (7/1).

Atas tindakan ini, Kemala mengalami kerugian materil senilai Rp210 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar. Kerugian material tersebut termasuk biaya pengacara sebesar Rp200 juta.

"Apalah arti uang senilai Rp1.250.000,00. Namun gugatan ini dimaksudkan BCA memang ceroboh. BCA sengaja mengalihkan tanggung jawab kelemahan sistem teknologi ATM-nya kepada nasabah," pungkas Kemala.

Sementara itu, Kuasa Hukum BCA Filisa Konifianti hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan menghormati proses pengadilan. "Kami menghormati proses pengadilan dan akan mengikuti prosedur-prosedur yang berlaku," ujarnya usai persidangan.

Tags: