Atasi Perkembangan Zaman, Pembahasan RUU Pertanahan Diharap Tuntas
Berita

Atasi Perkembangan Zaman, Pembahasan RUU Pertanahan Diharap Tuntas

Perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini menuntut hadirnya undang-undang lebih spesialis yang mengatur tentang pertanahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dengan adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambil keputusan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal.

 

Memang sangat diperlukan kedetailan dan pembahasan yang mendalam mengenai RUU Pertanahan dari berbagai kalangan agar bisa menjawab seluruh persoalan dan kekhawatiran masyarakat mengenai agraria, pertanahan dan tata ruang. Hal itu berguna untuk meminimalisasi munculnya masalah di masa yang akan datang.

 

Untuk diketahui, sebelumnya DPR berjanji akan menuntaskan pembahasan lima RUU sebelum Pemilu serentak pada pertengahan April lalu. Kelima RUU itu adalah; Pertama, RUU tentang Perkelapasawitan. Kedua, RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ketiga, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keempat, RUU tentang Ekonomi Kreatif. Kelima, RUU tentang Pertanahan.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview, Ujang Komarudin justru optimis, DPR mampu mengejar target 5 RUU disahkan menjadi UU. Menurutnya, 5 RUU yang berjalan pembahasannya telah berproses lama. Apalagi tidak menyisakan pasal-pasal tertentu (krusial). “Bila yang rampung pembahasannya hanya 2 RUU tak mengapa. Terpenting, RUU yang dihasilkan berkualitas,” kata dia beberapa waktu lalu.

 

Namun, peran pemerintah dalam pembahasan RUU amat penting. Meski begitu, pemerintah pun tidak dapat dipaksa bila DPR berjalan sendiri melakukan pembahasan terhadap lima RUU tersebut. “Kami nggak mau pemerintah ogah-ogahan atau pemerintahnya nggak datang, ini persoalan. Itu dua-duanya harus komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait