Atasi Kendala, KY Ajak Publik Berkolaborasi Pantau Perkara PBH
Terbaru

Atasi Kendala, KY Ajak Publik Berkolaborasi Pantau Perkara PBH

Benang merah objek pemantauan persidangan perkara PBH tidak untuk mengawasi teknis yudisial atau putusan hakim. Objek pengawasan pemantauan persidangan yang diamati meliputi pemenuhan hak PBH, perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Dalam hal ini, pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil yang dapat memantau jalannya sidang PBH erat hubungannya dengan lembaga pengawas hakim yang diamanatkan konstitusi pada KY," ujar Apong dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2023 Apong Herlina (kanan).

Apong menekankan hak-hak PBH dalam proses peradilan sebagai dasar pendamping memantau persidangan. Hak tersebut meliputi hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan pendamping, hak mendapatkan penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dirahasiakan identitasnya, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan, mendapatkan nasihat hukum, dan hak atas pemulihan (rehabilitasi).

"Saya berterima kasih kepada KY bahwa peluang pemenuhan hak PBH di peradilan sudah dibuka. Peran para pendamping, selain harus mencatat juga harus berkomunikasi sesuai dengan hasil temuan dengan lembaga lain yang saling menguatkan. Kemudian dilaporkan ke KY sebagai dasar tindakan hasil pemantauan."

Pelatihan dihadiri oleh perwakilan LBH, LSM, dan komunitas wilayah kota Padang dan sekitarnya yang memberikan perhatian pada pendampingan hukum perkara PBH, anak, dan kelompok rentan. Pelatihan ini merupakan pelatihan kedua sebagai komitmen KY dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan kesetaraan gender.

Sebelumnya, KY telah menerbitkan buku panduan beserta instrumen pemantauan persidangan PBH. Buku ini dapat diunduh melalui website resmi KY secara online melalui tautan https://s.id/buku-ky-pbh.

Tags:

Berita Terkait