Atasi Kendala, KY Ajak Publik Berkolaborasi Pantau Perkara PBH
Terbaru

Atasi Kendala, KY Ajak Publik Berkolaborasi Pantau Perkara PBH

Benang merah objek pemantauan persidangan perkara PBH tidak untuk mengawasi teknis yudisial atau putusan hakim. Objek pengawasan pemantauan persidangan yang diamati meliputi pemenuhan hak PBH, perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

"Sebenarnya berjejaring dengan masyarakat bukan hal baru di KY. Pada tahun awal pembentukannya, ada 200 lembaga, universitas, dan media yang merupakan jejaring KY. KY terus berkolaborasi untuk hal-hal baik yang dapat kita kerjakan bersama termasuk dengan Uda dan Uni para pendamping atau yang berjejaring dengan pendamping PBH," jelas Sukma.

Dalam kesempatan ini, Sukma juga menyampaikan benang merah objek pemantauan persidangan perkara PBH tidak untuk mengawasi teknis yudisial atau putusan hakim. Objek pengawasan pemantauan persidangan yang diamati meliputi pemenuhan hak PBH, perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

Pemantauan persidangan bersifat preventif, guna memastikan persidangan PBH sesuai dengan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini mengkompilasi ketentuan-ketentuan khusus yang dimuat dalam berbagai UU terkait perlindungan perempuan, berbeda dengan hukum acara yang selama ini dikenal dalam KUHAP.

“Termasuk adanya kewajiban bagi hakim untuk mengidentifikasi relasi kuasa yang telah mengakibatkan PBH selaku korban tidak berdaya menghadapi pelaku, tidak menyalahkan korban (victim blaming), tidak merendahkan PBH, serta menegur saksi/advokat/jaksa yang memperlihatkan sikap dan pernyataan yang bias gender," lanjuy Sukma.

Sukma juga mengajak peserta pendamping PBH maupun yang berjejaring dengan pendamping PBH untuk memaksimalkan perannya untuk berkontribusi pada pemenuhan hak PBH dalam hukum dan peradilan. Negara sesungguhnya sudah lama menjamin perlindungan pada perempuan berhadapan dengan hukum. Di atas kertasnya sudah baik, mulai dari UUD, UU yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW), maupun di dalam berbagai UU.

“Pada pelaksanaan di lapangan nanti, setiap temuan pada perilaku hakim harus dicatat, karena hal itu akan menjadi informasi berguna dan ada perbaikan ke depannya," tutup Sukma.

Optimalisasi Peran Masyarakat

Anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2023 Apong Herlina mengamini pentingnya peranan masyarakat dalam pemantauan persidangan PBH. Kolaborasi pendamping dan pengawas menjadi dua hal krusial untuk menghilangkan hambatan yang dialami PBH di bidang peradilan.

Tags:

Berita Terkait