Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Berita

Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Regulasi OJK diharapkan menjadi pelindung nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dari grand design, lanjut Firdaus, terdapat sejumlah fitur produk-produk asuransi mikro. Objek yang diasuransikan bisa berupa jiwa, harta atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Sedangkan untuk risiko yang bisa diasuransikan bisa berupa meninggal dunia, sakit, cacat, rusak atau hilangnya harta dan adanya tuntutan terhadap pihak ketiga.

Untuk uang pertanggungan, dalam grand design tertulis maksimum Rp50 juta yang bisa berupa santunan ataupun ganti rugi. Bukan hanya itu, dalam grand design tertuang mengenai nilai premi. Firdaus mengatakan, nilai premi dalam asuransi mikro maksimum Rp50 ribu yang bisa dibayarkan secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.

Ia berharap nilai premi yang murah ini dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperoleh manfaat yang maksimal. Untuk premi, Firdaus menyatakan agar digunakan bahasa Indonesia yang lugas, sederhana dan jelas sehingga bisa dipahami masyarakat luas. Sedangkan untuk klaim, dalam asuransi mikro ini bisa dilakukan dengan cepat.

"Maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap, dengan dokumen klaim paling banyak empat dokumen yang mudah diperoleh," kata Firdaus.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Indonesia Hendrisman Rahim menyambut baik program ini. Ia berjanji perusahaan asuransi yang menjadi anggota AAJI akan melakukan serangkaian gebrakan untuk menggaet pemegang polis asuransi mikro bisa lebih banyak lagi.

"Sehingga jumlah pemegang polis asuransi jiwa akan lebih baik lagi," katanya.

Hal senada diutarakan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak. Menurutnya, grand design ini merupakan langkah nyata dalam menggaet pasar asuransi mikro yang besar. Seiring dengan itu, ia berharap OJK selaku regulator dapat mengeluarkan regulasi yang mendukung berjalannya program asuransi mikro ini.

"Kami mengharapkan regulasi-regulasi dari OJK untuk kita secara sama-sama wujudkan impian ini jadi pelindung yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak seperti sekarang asuransi hanya untuk proteksi masyarakat kelas menengah ke atas," kata Kornelius.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein menilai, grand design ini merupakan bagian dari edukasi OJK kepada masyarakat mengenai asuransi. Menurutnya, AASI akan menyambut grand design ini dengan melakukan sejumlah persiapan seperti memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan bermanfaat untuk masyarakat apalagi terkait ekonomi masyarakat kecil.

Terkait hal ini, AASI telah membentuk tim kajian mengenai pengembangan asuransi mikro. "Kami di syariah sudah bentuk tim untuk kaji bandlng produk syariah. Salah satunya jika terjadi klaim, masyarakat hanya datang ke kantor asuransi syariah terdekat dan bisa memperoleh manfaat klaimnya," tutup Shaifie.

Tags: