Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Berita

Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Regulasi OJK diharapkan menjadi pelindung nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

FAT
Bacaan 2 Menit
Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Hukumonline

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah tak perlu khawatir akan sulit mendapatkan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) baru saja meluncurkan program asuransi mikro. Program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperoleh asuransi.

"Selama ini ada pandangan bahwa asuransi hanya untuk orang berpenghasilan tinggi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (17/10).

Muliaman mengatakan dari 250 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 67 juta orang yang memiliki polis asuransi, sedangkan sisanya belum. Atas dasar itu, asuransi mikro memiliki potensi besar untuk menggaet masyarakat Indonesia yang ingin memiliki asuransi. Ia berharap dengan diluncurkannya program ini, industri asuransi dapat terus berkembang.

Muliaman menguraikan sejumlah alasan masyarakat untuk enggan memiliki polis asuransi. Pertama, kurangnya pengetahuan mengenai produk asuransi di kalangan masyarakat. Untuk hal ini, OJK berjanji akan terus melakukan edukasi baik di kota hingga ke pedesaan. Kedua, minimnya variasi produk asuransi yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Muliaman, selama ini masyarakat menganggap asuransi sebagai produk yang diperuntukkan bagi kalangan berpenghasilan menengah ke atas. Bukan hanya itu, faktor lain kurangnya orang memiliki asuransi adalah adanya ketidakpercayaan kepada perusahaan asuransi lantaran reputasi dan pengalaman buruk yang pernah terjadi, seperti sulitnya mencairkan klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menambahkan perlunya polis yang mudah dipahami bagi masyarakat. Bila perlu, katanya, pengembangan asuransi mikro ini mencakup proses klaim yang mudah dan cepat. Ini semua masuk dalam grand design pengembangan asuransi mikro Indonesia yang dirumuskan oleh tim dari OJK dan sejumlah asosiasi asuransi.

Menurutnya, pengembangan asuransi mikro ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki asuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi. "Oleh karena itu, asuransi mikro memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sederhana, mudah, ekonomis dan segera atau yang dikenal dengan istilah smes," kata Firdaus.

Dari grand design, lanjut Firdaus, terdapat sejumlah fitur produk-produk asuransi mikro. Objek yang diasuransikan bisa berupa jiwa, harta atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Sedangkan untuk risiko yang bisa diasuransikan bisa berupa meninggal dunia, sakit, cacat, rusak atau hilangnya harta dan adanya tuntutan terhadap pihak ketiga.

Untuk uang pertanggungan, dalam grand design tertulis maksimum Rp50 juta yang bisa berupa santunan ataupun ganti rugi. Bukan hanya itu, dalam grand design tertuang mengenai nilai premi. Firdaus mengatakan, nilai premi dalam asuransi mikro maksimum Rp50 ribu yang bisa dibayarkan secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.

Ia berharap nilai premi yang murah ini dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperoleh manfaat yang maksimal. Untuk premi, Firdaus menyatakan agar digunakan bahasa Indonesia yang lugas, sederhana dan jelas sehingga bisa dipahami masyarakat luas. Sedangkan untuk klaim, dalam asuransi mikro ini bisa dilakukan dengan cepat.

"Maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap, dengan dokumen klaim paling banyak empat dokumen yang mudah diperoleh," kata Firdaus.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Indonesia Hendrisman Rahim menyambut baik program ini. Ia berjanji perusahaan asuransi yang menjadi anggota AAJI akan melakukan serangkaian gebrakan untuk menggaet pemegang polis asuransi mikro bisa lebih banyak lagi.

"Sehingga jumlah pemegang polis asuransi jiwa akan lebih baik lagi," katanya.

Hal senada diutarakan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak. Menurutnya, grand design ini merupakan langkah nyata dalam menggaet pasar asuransi mikro yang besar. Seiring dengan itu, ia berharap OJK selaku regulator dapat mengeluarkan regulasi yang mendukung berjalannya program asuransi mikro ini.

"Kami mengharapkan regulasi-regulasi dari OJK untuk kita secara sama-sama wujudkan impian ini jadi pelindung yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak seperti sekarang asuransi hanya untuk proteksi masyarakat kelas menengah ke atas," kata Kornelius.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein menilai, grand design ini merupakan bagian dari edukasi OJK kepada masyarakat mengenai asuransi. Menurutnya, AASI akan menyambut grand design ini dengan melakukan sejumlah persiapan seperti memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan bermanfaat untuk masyarakat apalagi terkait ekonomi masyarakat kecil.

Terkait hal ini, AASI telah membentuk tim kajian mengenai pengembangan asuransi mikro. "Kami di syariah sudah bentuk tim untuk kaji bandlng produk syariah. Salah satunya jika terjadi klaim, masyarakat hanya datang ke kantor asuransi syariah terdekat dan bisa memperoleh manfaat klaimnya," tutup Shaifie.

Tags: