Asuransi Allianz Suap Pejabat BUMN Indonesia
Berita

Asuransi Allianz Suap Pejabat BUMN Indonesia

Menyuap untuk mendapatkan proyek asuransi pemerintah.

INU
Bacaan 2 Menit
Asuransi Allianz Suap Pejabat BUMN Indonesia
Hukumonline

Badan pengawas pasar modal Amerika (The Securities and Exchange Commission/SEC) menyatakan pejabat BUMN menerima suap AS$650,626 dari asuransi kerugian, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (AAUI). Karena tindakan itu, SEC menghukum perusahaan asuransi yang bermarkas di Jerman ini membayar denda AS$12,3 juta.

Demikian isi rilis SEC yang dikutip hukumonline dan diunggah di Washington (17/12). Menurut pejabat SEC, tindakan Allianz itu sesuai dengan Foreign Corrupt Practices Act(FCPA), undang-undang yang melarang praktik korupsi terkait AS pada pihak diluar negara itu.

“Perusahaan yang terafiliasi dengan Allianz itu terbukti mengeluarkan sejumlah uang yang tidak tercatat untuk menyuap pejabat asing agar mendapatkan kontrak jutaan dolar,” ujar Kepala Divisi Unit FCPA di SEC, Kara Brockmeyer dalam rilis lembaga itu.

Berdasarkan rilis SEC, penyuapan terjadi sejak 2001 – 2008. Menurut SEC, lembaga itu punya kewenangan memeriksa dan menjatuhkan denda pada Allianz karena peristiwa penyuapan sebagian terjadi sebelum perusahaan itu delisting dari New York Stock Exchange (NYSC) pada 2005.

Tidak terurai dalam rilis SEC, siapa pejabat BUMN yang menerima suap dari AAUI. Tak diketahui pula apakah pejabat yang dimaksud dalam rilis SEC itu adalah pejabat di BUMN atau pejabat di Kementerian BUMN.

SEC mendapat dua laporan untuk menelisik dugaan suap yang dilakukan anak perusahaan Allianz. Laporan pertama pada 2005 berupa data akunting AAUI, yang ditemukan adanya data pemberian uang untuk pejabat pemerintahan guna kelancaran berbisnis di Indonesia. Lalu, hasil penelisikan diketahui, pemberian uang itu berlanjut.

SEC lalu menelusuri lagi aliran uang tersebut. Upaya lembaga itu membuahkan hasil, lantaran SEC memperoleh laporan kedua berupa laporan audit eksternal Allianz pada 2009.

Tags: