Astra Honda Motor Lepas dari Jerat Perkara Persaingan Usaha
Berita

Astra Honda Motor Lepas dari Jerat Perkara Persaingan Usaha

Majelis Komisi menilai tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer memberikan dampak positif yakni untuk menjaga kualitas, reputasi, dan layanan purna jual kepada konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Majelis menilai bahwa tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya.

Memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut, dan sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang, yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara ini berangkat dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya indikasi kesulitan pemasaran pelumas merek lain di jaringan bengkel milik AHM pada Januari tahun lalu. Deputi Penegakan Hukum KPPU, Hadi Sutanto, mengatakan dari informasi yang telah dikumpulkan oleh pihaknya, ada fenomena di mana produsen pelumas di Indonesia mengalami kesulitan untuk memasarkan produknya di bengkel-bengkel jaringan AHM yang tersedia hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Pihaknya pun sudah melakukan penggalian data dan informasi serta bersinergi dengan tim kajian KPPU yang fokus pada beberapa produk pelumas kendaraan bermotor.

“Kita gali terus dan minta data dan informasi, sinergi dengan tim kajian. Kemudian melakukan penelitian inisiatif yang fokus di beberapa produk dan aspek mana yang kemudian sangat signifikan dan berpengaruh ke konsumen terhadap oli-oli tertentu yang sering dipakai konsumen,” kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Januari 2020 lalu.

Dalam perkara ini, lanjut Hadi, KPPU hanya menyasar kepada jenis pelumas untuk kendaraan skutermatic. Adapun tindakan dari AHM ini diduga melanggar Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Namun Hadi belum bisa memastikan kapan perkara ini akan masuk ke persidangan.

“Relatif kasusnya seperti itu, ada hambatan masuk selain oli Honda, selain merk Honda. KPPU coba validasi data, gali informasi dan mengerucut adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Pasal 15, perkara inisiatif, ini sudah cukup lama, dan terlapor cuma AHM,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait