Aspek Pembelaan Notaris Terkait Pertanggungjawaban Pidana

Aspek Pembelaan Notaris Terkait Pertanggungjawaban Pidana

UU Jabatan Notaris lebih banyak menekankan pada sanksi administratif. Dalam beberapa kasus notaris tetap dapat dipidana. Aspek-aspek pembelaannya penting diketahui.
Aspek Pembelaan Notaris Terkait Pertanggungjawaban Pidana
Hukumonline

Ketika menjadi pembicara dalam seminar tentang pengawasan jabatan notaris dalam rangka Dies Natalies Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 18 Januari lalu, Santun M. Siregar, banyak menguraikan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris.

PMPJ yang dimaksud Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM itu adalah singkatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. “Penerapan PMPJ merupakan bagian penting bagi manajemen risiko,” paparnya.

Santun mengingatkan perkembangan modus tindak pidana yang melibatkan profesi di luar sistem keuangan, termasuk notaris. Ada banyak risiko yang mengancam apabila prinsip mengenali pengguna jasa diabaikan; bukan hanya risiko reputasi, operasi, atau konsentrasi, tetapi juga risiko hukum. Tak terkecuali notaris, pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Hasim Purba, di acara yang sama, menyuarakan pentingnya notaris memahami tanggung jawab agar terhindar dari persoalan hukum ketika menjalankan tugas. Hasim menyebut empat jenis tanggung jawab notaris, yakni tanggung jawab menurut hukum perdata, tanggung jawab administratif, tanggung jawab berkaitan dengan kode etik, dan tanggung jawab berdasarkan hukum pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional