Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum
Berita

Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum

LDD dapat membantu investor mengambil keputusan mengenai potensi bisnis, nilai perusahaan hingga risiko hukum perusahaan yang menjadi target.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menekankan penting bagi konsultan hukum mengetahui peraturan-peraturan daerah. Sebab, tidak jarang terdapat perda-perda yang dapat menambah biaya dan waktu proses investasi. “Perlu perhatian lebih mengenai perda. Perlu dicek misalnya ada retribusi dan pajak daerah kadang-kadang juga ada izin tambahan mengenai lingkungan,” jelas Igor.

 

Aspek-aspek hukum dalam LDD tersebut perlu diperhatikan secara rinci. Konsultan hukum harus mampu mengidentifikasi segala permasalahan sehingga meminimalkan risiko di masa depan. Secara rinci permasalahan-permasalahan dalam aspek-aspek hukum tersebut sebagai berikut:

 

1. Anggaran Dasar/Struktur Modal

Contoh permasalahan: a) Apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah? b) Siapakah pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam menandatangani perjanjian? c) Persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris untuk menandatangani perjanjian tertentu? d) Apakah struktur permodalan target sudah sesuai dengan batasan penanaman modal?

 

- Tim LDD juga dapat melakukan pengkajian lebih lanjut dengan membeli profil perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

2. Perizinan/Lingkungan

Tim LDD harus mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap industri/bidang usaha target sebelum memulai LDD. a) Apakah target sudah memiliki perizinan yang diperlukan dan sampai kapan masa berlakunya? b) Kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada instansi pemerintah tertentu. c) Apakah target wajib memiliki izin lingkungan? Apakah target termasuk perusahaan wajib AMDAL? d) Apakah target pernah menerima surat/perintah/teguran dari instansi pemerintah yang mewajibkan target untuk melakukan sesuatu?

 

- Perusahaan/target mungkin memiliki kewajiban tertentu berdasarkan perizinannya.

 

3. Perjanjian Material

Perjanjian material adalah perjanjian dengan nilai besar atau jangka panjang atau perjanjian lain yang bukan merupakan perjanjian yang ditandatangani dalam kegiatan usaha wajar (reasonable course of business) (misalnya perjanjian pinjaman, perjanjian jaminan, polis asuransi).

 

Contoh permasalahan: a) Apakah perjanjian material tersebut masih berlaku atau apakah akan berakhir dalam waktu dekat? b) Kewajiban-kewajiban yang mungkin membatasi tindakan-tindakan target? c) Kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 1320 KUHPer, UU Bahasa).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait