Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup
Menuju BPJS:

Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup

Kantor akuntan publik yang melakukan audit sudah ditunjuk. Hasilnya akan dilaporkan ke BPK.

ADY
Bacaan 2 Menit
Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup
Hukumonline

Banyak hal yang harus dilakukan PT Askes dan PT Jamsostek sebelum kedua badan usaha plat merah ini bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2014 mendatang. Salah satunya, membuat laporan keuangan penutup. Pasal 60 dan 62 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan laporan keuangan penutup itu disahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menjelaskan laporan keuangan penutup Askes dan Jamsostek akan ditutup pada 31 Desember 2013. Selanjutnya, Kementerian Keuangan membuat laporan keuangan ketika kedua BUMN itu bertransformasi.

Menurut Gatot, Kementerian BUMN akan berusaha membuat penyusunan laporan keuangan penutup Askes dan Jamsostek berjalan lancar. Ia memastikan kantor akuntan publik sudah ditunjuk untuk melakukan audit. Tetapi sampai sekarang tahapannya masih berjalan di tengah semakin menipisnya waktu yang tersedia untuk menjalankan transformasi kelembagaan. “Kami harus bekerja cepat dan diharapkan awal bulan Januari 2014 (BPJS,-red) sudah berjalan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/11).

Pada kesempatan yang sama Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi Standar Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Yakub, menjelaskan laporan keuangan penutup yang dimaksud ketika status Askes dan Jamsostek masih berbentuk persero. Kemudian pada laporan keuangan pembuka, posisi kedua BUMN itu sudah beralih menjadi BPJS yang berstatus badan hukum publik.

Sesuai amanat UU BPJS, Yakub melanjutkan, standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan itu seperti yang berlaku umum. Sekalipun sebagian dana BPJS, seperti program PBI BPJS Kesehatan merupakan milik pemerintah yang dikucurkan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan sebagian dana BPJS adalah milik peserta yang berasal dari iuran.

Bentuk laporan keuangannya, kata Yakub, dibagi berdasarkan program yang digelar dan BPJS sebagai badan penyelenggara. Misalnya, ada laporan keuangan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara. Kemudian laporan keuangan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang digelar BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan PT Jamsostek. “Itu amanat dari UU bahwa aset badan penyelenggara harus dipisah dengan program. Pemisahannya itu jelas,” paparnya.

Direktur PT Askes, Fachmi Idris, menambahkan kewajiban membuat laporan keuangan sudah jelas ketentuannya dalam UU BPJS. Setelah itu PT Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Semua aset, liabilitas, hak dan kewajiban hukum Askes beralih ke BPJS Kesehatan. Termasuk seluruh pekerja PT Askes beserta hak-haknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: