Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup
Menuju BPJS:

Askes dan Jamsostek Siapkan Laporan Keuangan Penutup

Kantor akuntan publik yang melakukan audit sudah ditunjuk. Hasilnya akan dilaporkan ke BPK.

ADY
Bacaan 2 Menit

Menurut Fachmi hal itu mudah dilakukan jika mengacu peraturan yang ada. Sehingga PT Askes dan Jamsostek sebagai penyelenggara BPJS dapat fokus mengurusi persiapan operasional. Selain itu Fachmi menekankan antara laporan keuangan penutup dan pembuka nilainya harus sama dan tidak boleh ada perubahan. “Jadi kalau ditutup laporan keuangannya 10 ketika dibuka 10 juga. Itu jelas,” tegasnya.

Senada, Direktur PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, menekankan agar pemangku kepentingan melaksanakan tugas dan fungsinya secara proporsional agar proses persiapan pelaksanaan BPJS berjalan lancar. Soal laporan keuangan, secara singkat ia mengatakan seluruh hutang piutang yang sekarang melekat pada PT Jamsostek akan beralih menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan Elvyn mengatakan hal itu masih berlangsung. Program itu meliputi 2,3 juta peserta dengan tertanggung 8 juta orang. Tapi jumlah itu di akhir tahun ini kemungkinan mengalami perubahan karena ada peserta yang masuk dan keluar dari program JPK. Soal aset JPK, termasuk iuran dan kewajiban memberi pelayanan juga dialihkan. Keseluruhan program itu akan dialihkan pada 1 Januari 2014 kepada BPJS Kesehatan. “Proses pengalihan JPK ke BPJS Kesehatan tidak ada masalah,” ucapnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, melihat Kementerian BUMN telah melakukan pembahasan dengan Kemenkeu tentang posisi laporan keuangan tersebut. Sehingga posisi keuangan penutup dan pembuka ada di posisi yang sama. Menurutnya hal itu perlu dilakukan karena UU BPJS menyebut prinsip pengalihan menuju BPJS berlangsung tanpa likuidasi. Kementerian BUMN menurut Chazali juga mendukung transformasi PT Askes dan Jamsostek ke BPJS. Hal itu terlihat sejak beberapa tahun lalu Kementerian BUMN tidak mengambil dividen.

Selain itu Chazali mengingatkan ketika beralih menjadi BPJS, direksi PT Askes dan Jamsostek masih tetap menjabat paling lama dua tahun. Tujuannya, agar pertanggungjawaban BPJS di masa transisi menjadi jelas. “UU menyebut direksi Askes dan Jamsostek harus berlanjut ketika BPJS beroperasi,” tandasnya.

Chazali mengakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan agar pemangku kepentingan menggelar rapat teknis membahas neraca penutup dan pembuka BPJS. Penyesuaian anggaran penting untuk mencegah  potensi inflasi dan resiko penyakit katastropik. Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Chazali, bertugas membuat laporan keuangan penutup Askes dan Jamsostek. Walau begitu, hasil audit yang dilakukan akuntan publik harus dilaporkan ke BPK.

Tags: