Aset Century di Luar Negeri Terus Menyusut
Berita

Aset Century di Luar Negeri Terus Menyusut

Mengejar aset Century seperti berburu hantu.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Aset Century di Luar Negeri Terus Menyusut
Hukumonline

Pengejaran aset Bank Century di negara Hongkong dan Jersey, Inggris, terus dilakukan Tim Pendukung Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana terkait Bank Century. Aset Bank Century dipekiakan bernilai belasan juta dolar Amerika. Sayangnya, kian hari mengalami penyusutan. Hal ini menjadi sorotan Timwas Century saat menggelar rapat dengan Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kemenkeu, dan Kemensesneg, Rabu (11/12).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dalam laporannya mengatakan, aset di Hongkong senilai AS$18 juta telah dibekukan. Informasi itu ia dapat dari Price Water Coopers (PWC). Namun seiring proses persidangan di arbitrase berjalan, aset tersebut kian menyusut lebih dari 50 persen.

“Dan kini dikuasai oleh Price Water Coopers agar aset tidak berkurang,” katanya.

Dikatakan Amir, berdasarkan laporan terakhir aset yang telah dibekukan mengalami pergerakan negatif. Menurutnya, sisa aset Bank Century hanya AS$7,5 juta, itu pun dalam bentuk derivatif. Kini, sisa aset itu tersisa AS$6,9 juta yang berada di Hongkong. Sedangkan di Jersey, upaya tim terus melakukan pengejaran dengan melakukan persidangan di yuridiksi negara bersangkutan.

Menkumham mengakui, pihaknya belum dapat mengembalikan aset Bank Century semaksimal mungkin. Ia mengatakan, kendala perbedaan sistem hukum di negara bersangkutan menjadi tantangan bagi tim untuk dapat mencairkan aset Century.

Selain itu, kata Amir, para terpidana seperti Robert Tantular, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi terus melakukan upaya perlawanan dengan melakukan gugatan. “Meskipun ada kendala, kebijakan pemerintah terus melakukan penelurusan dengan mempertimbangkan cost dan benefit,” ujarnya.

Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengaku kecewa dengan penyusutan aset di Hongkong. Tiap kali Tim Pendukung Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana terkait Bank Century melakukan rapat dengan Timwas, yang dilaporkan adalah penurunan aset. Hendrawan berpendapat aset yang kerap dikejar pemerintah Indonesia seperti mengejar sesuatu yang tidak pasti.

“Pengejaran aset seperti berburu hantu,” ujarnya.

Anggota Komisi VI itu menuturkan, koordinasi antar penegak hukum harus diperkuat. Pasalnya, dengan menyusutnya aset Century seolah upaya tim melakukan pengejaran tak berdaya. Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi dan menimbang terkait biaya yang digunakan mengejar aset dengan aset yang diprediksi akan dapat dikembalikan.

Tags:

Berita Terkait