Aset BUMN Bagian Kekayaan Negara
Berita

Aset BUMN Bagian Kekayaan Negara

Tetap mempertimbangkan risiko bisnis.

FNH
Bacaan 2 Menit

Disamping itu, Erik mengakui ada dispute antara UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Dispute yang dimaksud adanya multitafsir menyoal kekayaan negara pada UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Tetapi ia menegaskan, revisi UU Keuangan Negara tersebut tidak dalam rangka untuk melepaslan BUMN sebagai aset negara.

Mungkin saja ada penafsiranj berbeda terhadap ancaman kriminalisasi dalam UU Keuangan Negara. Menurut Erik, penilaian kriminalisasi hanya berlaku jika direksi melakukan tindak kriminal seperti penggelapan uang negara atau korupsi.

Selain itu, kerugian negara dalam UU Keuangan Negara masih mempertimbangkan risiko bisnis. Sebagai perusahaan yang mejalakan misi negara, risiko bisnis yang dilakukan oleh direksi BUMN menjadi risiko negara, yang kerugiannya akan ditutupi oleh Negara.

“Jadi, dalam menjalankan misi Negara ternyata hasilnya tidak untung, itu nanti akan ditutupi negara. Kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara.

Mantan Kepala Pusat Penyelidikan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berpendapat konsep kekayaan negara pada tiap regulasi yang mengikat BUMN tidak saling sinkron. Akibatnya, ada perbedaan tafsir dari masing-masing pihak yang berkepentingan. "Pengaturannya saja sudah beda tiap regulasi, dan itu harus segera diperbaiki," kata Yunus.

Untuk itu diperlukan beberapa regulasi perlu diperbaiki agar tidak ada kesalahan pengaturan. Tidak hanya UU Keuangan Negara saja, tetapi juga UU Pemberantasan Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara.

Tags: