ASEAN Charter Perlu Direvisi
Berita

ASEAN Charter Perlu Direvisi

Partisipasi masyarakat harus dibuka lebih lebar.

KAR
Bacaan 2 Menit

Menurut Eva, Piagam ASEAN tidak memiliki mekanisme pelaksanaan. Oleh karenanya, ia menilai, tak ada panduan untuk menegakan kesepakatan itu diantara negara-negara anggota. Bahkan, ia melihat, Piagam ASEAN tidak bisa memfasilitasi negara anggota untuk merespon isu hak asasi manusia secara ideal sesuai standar universal.

Penasehat Senior Bidang ASEAN dan HAM Human Rights Working Group, Yuyun Wahyuningrum, berpendapat bahwa untuk mewujudkan regionalisme, ada prasyarat yang wajib dipenuhi. Ia menjelaskan, regionalisme di ASEAN baru bisa terwujud jika negara-negara anggota mampu melaksanakan demokrasi, supremasi hukum, dan menegakan keadilan.

“Sebenarnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat merasa kecewa dengan cetak biru yang dibuat ASEAN menuju 2015. Makanya, perlu ada revisi cetak biru yang bisa membuat pendekatan yang lebih baik,” katanya.

Yuyun menjelaskan, pendekatan yang ia maksud adalah adanya kesempatan yang sama bagi masyarakat di negara-negara anggota untuk berkontribusi. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat harus dibuka lebih lebar.

ASEAN Deputy Secretary-General for Community and Corporate Affairs, AKP Mochtan, mengatakan untuk mewujudkan ASEAN yang ideal memang harus ada peningkatan kualitas demokrasi, perdamaian, dan penegakan keadilan di wilayah tiap negara anggota. Sayangnya, Mochan mendapati, masih ada beberapa kendala dalam mencapai semua itu.

Mochtan menjabarkan, efektivitas implementasi dan koordinasi antar negara ASEAN masih belum optimal. Selain itu, menurutnya perlu ada peningkatan pemahaman pemangku kepentingan untuk mendukung kesuksesan ASEAN. Mochan juga melihat perlu ada penguatan institusi Sekretariat Jenderal.

“Meskipun demikian, kita tetap harus fokus untuk mencapai target. Program harus terus dilanjutkan,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait