Makna Asas Praduga Tak Bersalah
Terbaru

Makna Asas Praduga Tak Bersalah

Makna asas praduga tak bersalah adalah setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Berikut selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Makna Asas Praduga Tak Bersalah

Penerapan asas praduga tak bersalah di Indonesia tercermin dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ketiga huruf c, diterangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dapat dinyatakan bahwa makna asas praduga tak bersalah adalah asas yang menginginkan agar setiap orang menjalani proses perkara secara tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan kesalahan orang tersebut.

Atau, jika disederhanakan, pada intinya, asas praduga tak bersalah bukan berarti mengartikan tersangka atau terduga sebagai orang yang tidak bersalah, melainkan menjamin hak asasi manusia dalam proses peradilan. Adapun tujuan asas praduga tak bersalah ini adalah untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan yang merugikan, termasuk halnya tindakan sewenang-wenang dari aparat penegakan hukum.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait