Asal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’
Terbaru

Asal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’

Penyebutan “Yang Mulia” merupakan sebagai salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat kepada hakim karena sosok hakim dilihat sebagai sosok kepercayaan dan kepasrahan masyarakat untuk mendapatkan putusan mengenai perkara yang dihadapi oleh masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.

3. Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.

4. Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim melalui panitera pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.

Dari pengaturan yang ada di dalam tata tertib persidangan, pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut hakim sebagai sebutan “Yang Mulia”.

Namun, seseorang yang menghadiri persidangan termasuk pemohon, termohon atau kuasa hukumnya, saksi, ahli, dan pengunjung sidang harus menunjukkan rasa hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi, oleh sebabnya penyebutan “Yang Mulia” hanyalah sebagai salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat kepada hakim.

Tags:

Berita Terkait