AS Susun Lagi UU Anti Pornografi Anak
Berita

AS Susun Lagi UU Anti Pornografi Anak

Untuk kesekian kalinya, Amerika Serikat (AS) menyusun UU yang berisi ketentuan tentang perlindungan terhadap anak, khususnya dari tindak kejahatan pornografi. Penyusunan UU tersebut boleh dikatakan usaha tanpa kenal lelah. Pasalnya, sudah berulang kali UU sejenis itu mendapat tentangan dari sebagian masyarakatnya sendiri. Bagaimana dengan di Indonesia?

Zae
Bacaan 2 Menit

Penolakan tersebut memang sangat kuat dan dengan alasan yang memang diakui oleh sebagian rakyat Amerika sendiri. Akibatnya cukup fatal, karena keberlakuan COPA itu sendiri pernah sampai dua kali dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama. Kejadian terakhir terjadi di pengadilan Pennsylvania yang memutuskan untuk menolak penerapan COPA dalam salah satu kasusnya.

Indonesia belum tegas

Untuk pengaturan masalah pornografi anak, atau bahkan pornografi pada umumnya, Indonesia memang masih harus mencontoh dari Amerika. Pasalnya, aturan tentang pornografi di Indonesia sepertinya masih lemah dan belum tegas. "Padahal mengenai pornografi, Indonesia ternyata lebih liberal dibanding negara yang mengaku paling liberal, Amerika Serikat," tegas Pemimpin Media Ramah Keluarga (Marka), Ade Armando, pada suatu kesempatan.

Secara umum, tindak pidana pornografi di Indonesia diatur melalui KUHP. Sayangnya, ancaman hukumannya masih terbilang cukup rendah. Terlebih lagi dari beberapa pasal yang mengatur soal pornografi (tindak asusila dalam KUHP), definisi pornografi itu sendiri belum cukup jelas. Bahkan dalam penjelasan umumnya, disebutkan bahwa batasan pornografi itu diserahkan per kasus ditinjau pada kebiasan setempat.

Khusus tentang perlindungan anak, Indonesia boleh bergembira dengan disahkannya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Namun, lagi-lagi masalah pornografi belum diungkap dengan tegas. Pada beberapa pasal dalam UU tersebut hanya dinyatakan perlindungan kepada anak-anak dari tindak kejahatan eksploitasi secara seksual dan ekonomi.

Tags: