Arman Hanis Ungkap Kriteria Capres - Cawapres yang Didukung AAI
Melek Pemilu 2024

Arman Hanis Ungkap Kriteria Capres - Cawapres yang Didukung AAI

Dalam debat capres-cawapres perlu menyoroti indeks negara hukum dan demokrasi di Indonesia, karena sebagai etalase bagi masyarakat internasional dalam melihat Indonesia.

Ady Thea DA/Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Patra M Zen, mencatat ada beberapa hal pokok yang penting menjadi perhatian publik. Antara lain situasi dan kondisi demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan HAM. Beberapa waktu terakhir demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran seperti masa orde baru.

Hal itu bisa dilihat dari sejumlah peristiwa yang terekam media. Seperti intimidasi terhadap pergelaran seni Butet Kartaredjasa, rumah ibu Agung Shinta didatangi oknum aparat setelah berorasi dalam demonstrasi mahasiswa di kampus Universitas 17 Agustus di Surabaya. Lalu intimidasi terhadap ketua BEM Universitas Indonesia, Melki Sadek Huang karena kerap mengkritik pemerintah.

Persoalan penegakan hukum menurut Patra juga terjadi antara lain terkait putusan MK yang memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres. Padahal Peraturan KPU terkait pencalonan itu belum diubah dan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 juga kontriversial.

“Fakta dan kasus-kasus tersebut sebaiknya menjadi fokus dalam debat capres-cawapres. Masyarakat ingin mendengar langsung kebijakan apa yang akan diambil untuk memperbaiki kemunduran demokrasi, pelanggaran hukum dan HAM,” pungkasnya

Tags:

Berita Terkait