Arman Hanis Ungkap Kriteria Capres - Cawapres yang Didukung AAI
Melek Pemilu 2024

Arman Hanis Ungkap Kriteria Capres - Cawapres yang Didukung AAI

Dalam debat capres-cawapres perlu menyoroti indeks negara hukum dan demokrasi di Indonesia, karena sebagai etalase bagi masyarakat internasional dalam melihat Indonesia.

Ady Thea DA/Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP AAI Bobby R Manalu, mengingatkan dalam debat capres-cawapres perlu menyoroti indeks negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Indeks itu sebagai etalase bagi masyarakat internasional dalam melihat Indonesia. “Indeks penegakan hukum, demokrasi, dan HAM, ini mungkin yang juga harus diperhatikan setiap pasangan calon capres-cawapres,” ujarnya.

Harapan terhadap isu yang menjadi fokus perdebatan dalam acara debat perdana capres-cawapres juga disampaikan pimpinan dari 3 organisasi Peradi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi, berharap dalam debat tersebut membahas sejumlah isu hukum yang penting mendapat perhatian antara lain memperkuat kedudukan aparat penegak hukum.

Penguatan itu memposisikan aparat penegak hukum tidak dapat diintervensi oleh kekuatan lainnya. Sebagaimana diketahui UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur status advokat sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Advokat harus disetarakan dengan penegak hukum lainnya (seperti hakim, polisi, dan jaksa,-red),” katanya dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Ketua Umum DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P Pangaribuan, berharap debat perdana capres-cawapres yang mengusung tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga itu diharapkan fokus membahas bagaimana membedakan rule of law dan rule by law. Sebab pemerintahan ke depan penting untuk menjalankan rule of law.

“Keduanya terlihat sama tapi sebenarnya beda jauh antara “of” dan “by” law. Misalnya, lembaga KPK harus dibedakan dengan polisi, jaksa dan lain sebagainya,” urainya.

Soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Luhut menilai HAM dan demokrasi juga harus direfleksikan dalam hukum. Seperti posisi polisi yang dominan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM yang besar. Termasuk korupsi juga masuk dalam isu HAM. Sebagaimana diungkap ahli sejarah Lord Acton yang menyebut “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait