Argumen Himpasiling UI dan ICEL Tolak UU Cipta Kerja
Berita

Argumen Himpasiling UI dan ICEL Tolak UU Cipta Kerja

Mengajak civitas akademika dan aktivis lingkungan serta masyarakat sipil untuk terus mengkritisi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak lingkungan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Berdasarkan analisis yang dilakukan ada beberapa temuan terhadap masalah dan potensi masalah (negatif) yang lebih banyak dibandingkan temuan positif.  

1. Berkaitan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, permasalahan utama adalah direduksinya hak masyarakat atas akses mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, baik itu hak atas informasi, hak atas partisipasi, serta hak atas keadilan. Selain itu, terdapat kesalahan konsep dalam perumusan strict liability yang dapat berakibat sulitnya menjalankan konsep tersebut. Penghapusan pengecualian larangan membakar bagi masyarakat peladang tradisional berpotensi terjadinya kriminalisasi dan pemindahan beban pertanggungjawaban.

2. Berkaitan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, permasalahan utama dihapusnya batas minimal 30 persen kawasan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dan/atau pulau, meskipun fraksi-fraksi menolak saat rapat pembahasan. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan juga tidak lagi “didasarkan”, melainkan hanya “mempertimbangkan” penelitian terpadu. Selain itu, terdapat pengecualian bagi masyarakat adat yang memanfaatkan hutan di kawasan hutan asalkan telah 5 tahun berturut-turut melakukannya dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

3. Berkaitan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, permasalahan utama terdapat pada perumusan sanksi administrasi dan pidana yang kurang tepat.

4. Berkaitan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, permasalahan utama terdapat pada berbagai ketentuan-ketentuan dasar yang sebelumnya didetailkan dalam UU itu, kemudian dihapus dan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah. Di satu sisi, kekuatan PP tentu lebih lemah dari UU karena tidak dapat memberi sanksi pidana apabila kewajiban yang diatur tidak dipenuhi. Di sisi lain, penilaian atas perubahan tersebut juga tidak dapat dilakukan sekarang karena masih harus menunggu PP tersebut terbit.

5. Berkaitan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, permasalahan utama dilemahkannya posisi tata ruang sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam UU Cipta Kerja, berbagai ketentuan dalam penataan ruang “dilonggarkan” untuk mengakomodasi kebijakan nasional yang bersifat strategis, lingkup kebijakan nasional strategis ini juga tidak dijelaskan.

Tags:

Berita Terkait